PPS Desa Bumbulan Menerima Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
BumbulanPohuwato- Penyerahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari PPK ke PPS dilaksanakan di Sekretariat PPK Kecamatan Paguat, Selasa (11/4/2023).
Dalam sambutan sebelum prosesi penyerahan DPS, Ketua PPK kecamatan Paguat Ismail Abubakar, menyatakan Daftar Pemilih Sementara selanjutnya akan di tempelkan di tempat tempat umum, setelah dilakukan penempelan, selanjutnya wajib hukumnya untuk melakukan sosialisasi dan mengawal untuk dilakukan perbaikan.
Lebih lanjut Ismail menghimbau kepada teman teman PPS kedepannya untuk terbuka soal data dan pengaduan masyarakat termasuk jika ada saran perbaikan dari pengawas pemilu untuk segera di respon sesuai prosedur dan tentu saja ketentuan perundangan undangan.
“Setiap saat PPS dan Sekretariat PPS harus terbuka untuk pelayanan, khususnya bagi warga yang belum terdata, sekaranglah saatnya kita perbaiki data” tegas Ismail.
untuk Bumbulan Sendiri ada 6 TPS yang terbagi atas 4 Dusun dan Jumlah DPS keseluruhan 1519 pemilih,yang terdiri dari TPS 1 (264) jiwa,TPS 2 (251) jiwa,TPS 3 (282) jiwa, TPS 4 (278) jiwa,TPS 5 (248) jiwa,TPS 6 (196) jiwa.
Ismail menambahkan bahwa kita harus bersiap memperbaiki data, khususnya jika sekiranya sistem aplikasi membaca ada data yang mungkin terjadi saat ini adalah data ganda antar kabupaten, karena ada kemungkinan beberapa orang memiliki data ganda baik NIK maupun KK, cara memperbaikinya adalah dengan memperkuat bukti dokumen dari orang yang bersangkutan.
Selanjutnya acara di lanjutkan dengan penyerahan DPS ke masing-masing perwakilan PPS se Kecamatan Paguat,