PPS Desa Bumbulan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

PPS Desa Bumbulan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP

DesaBumbulan- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bumbulam Kec. Paguat Kab. Pohuwato gelar ‘Rapat Pleno Terbuka’ Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) Pemilu 2024. Jumat, (31/03/23).

Gelaran rapat pleno terbuka DPHP Pemilu 2024 tersebut bertempat di Aula Kantor Desa Bumbulan.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Desa Bumbulan,Pengurus PPK Kec. Paguat,Ketua Panwascam Kec. Paguat,PKD Desa Bumbulan, Ketua serta jajaran PPS Desa Bumbulan, perwakilan dari pengurus partai politik yang ada di Desa dan semua anggota Pantarlih.

Rapat pleno terbuka DPHP digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan tersebut tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Selain itu, rapat pleno terbuka DPHP sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Menurut Wirda Yusuf selaku Ketua PPS Desa Bumnulan mengatakan bahwa jumlah DPHP di Desa Bumbulan adalah sebagai berikut:

Pemilih aktif 1519

Pemilih baru 48

Pemilih tidak memenuhi syarat 60

Perbaikan data pemilih 165

Pemilih potensial non e-KTP 56

Jumlah DPHP tersebut merupakan hasil dari 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Desa Bumbulan.***