Pemkab Pohuwato – Gorontalo Rilis Besaran Zakat Fitrah Seminggu Jelang Ramadhan
Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato telah merilis besaran zakat fitrah di wilayah itu.
Pembahasan besaran zakat fitrah di Pohuwato dibahas pemerintah daerah bersama Ketua Lembaga Keagamaan, Jumat (17/3/2023) lalu.
Pembahasan dilakukan di ruang bupati bersama pula dengan pemangku adat dan perwakilan OPD serta camat.
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad. Juga hadir Kakan Kemenag Pohuwato, Raisa Biodata
Sesuai kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah sejumlah Rp 35 ribu per jiwa.
Penetapan ini dilakukan jauh hari oleh pemerintah daerah agar masyarakat Pohuwato khususnya umat islam sudah bisa mengumpulkan dana zakat.
Menurut Arman Mohamad, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim.
Diwajibkan untuk orang dewasa maupun anak-anak pada bulan ramadhan. Tujuannya untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat).
Ia berharap masyarakat muslim di Pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan.
“Kita berdoa semoga bulan ramadhan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insyaallah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT,” pungkas Arman Mohamad. (*)
Sumber : gorontalo-tribunnews.com