Camat Paguat Lantik PAW Anggota BPD Desa Bumbulan, Ini Harapannya
InfoDesaBumbulan- Bukan hanya anggota DPRD yang kerap mentradisikan proses pergantian antar waktu( PAW). Kini anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) juga melakukan hal sama.
Seperti halnya di Desa Bumbulan, Camat Paguat Ikbal Mbuinga mengambil sumpah dan melantik pengganti antar waktu( PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bumbulan Kec. Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Pelaksanaan pelantikan tersebut, anggota BPD pengganti antar waktu ( PAW) digelar pada Kamis(19/10/2023) di Aula kantor desa setempat.
Anggota BPD desa Bumbulan kecamatan Paguat yang di PAW atas nama Imran Uno kemudian digantikan oleh Ismail Sahrain. Seperti diketahui Di Desa Bumbulan Imran Uno di PAW karena mengundurkan diri dengan alasan mencalonkan diri sebagai Caleg.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah BPD PAW Desa Bumbulan dilakukan oleh Camat Paguat Ikbal Mbuinga.
Dalam sambutannya, Camat Paguat Ikbal Mbuinga mengucapkan selamat kepada Anggota BPD atas pelantikan hari ini.
“Saya harap dalam menjalankan tugas kedepannya bisa bekerja dengan baik dan segera menyesuaikan diri sebagai anggota BPD,” ujar Ikbal.
Tidak hanya yang dilantik, kata Ikbal. “Tetapi semua BPD diharapkan bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.